Selasa, 31 Desember 2013

BEBERAPA ASPEK PENTING MENGENAI MSDP YANG TERKANDUNG DALAM UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



Mata Kuliah : Manajemen Sumber  Daya pendidikan
 
BEBERAPA ASPEK PENTING MENGENAI MSDP YANG TERKANDUNG DALAM

UU NOMOR 20 TAHUN 2003 

TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
O
L
E
H:

SARI MASYITA

NIM : 24121382-4

KONSENTRASI KEPENDIDIKAN ISLAM

Dosen Pembimbing :

Dr.M.Jamil Yusuf,M.Pd


PROGRAM  PASCASARJANA

UNIVERSITAS  ISLAM NEGERI AR-RANIRY

DARUSSALAM-BANDA ACEH

2013




 

BEBERAPA ASPEK PENTING MENGENAI MSDP YANG TERKANDUNG DALAM

UU NOMOR 20 TAHUN 2003 

TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

            A.Pendahuluan

             Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

 Sistem Pendidikan Nasional tersebut diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Prinsip-prinsip dasar inilah yang telah melahirkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam makalah ini adapun yang menjadi permasalahan adalah tentang beberapa aspek penting mengenai MSDP yang terkandung dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

            B.        Pembahasan
1.      Pengertian Sumber Daya Pendidikan
            Sebagai sebuah sistem, aktivitas manajerial di sekolah dapat dikelompokkan ke dalam tiga domain, yakni; input, proses dan output. Ketiga tahapan ini merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain, khususnya pada fase proses.
Agar proses dapat berlangsung lancar, efektif dan efisien, maka ada beberapa unsur yang memainkan peran, mendukung dan bahkan berpengaruh besar terhadap keberhasilan terselenggaranya proses dalam suatu organisasi khususnya dunia pendidikan. Unsur pendukung tadi oleh para ahli disebut sumber daya pendidikan.
            Adapun yang menjadi pembahasan di dalam makalah ini adalah beberapa aspek penting mengenai MSDP yang terkandung dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Salah satunya mengenai pengertian sumber daya pendidikan yang terdapat di dalam  undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal I ayat 23 pengertian sumber daya pendidikan adalah “segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana , sarana, dan prasarana”.[1]
            Berkaitan dengan hal ini, Komariah dan Cepi Triatna menyatakan bahwa Sumber Daya Pendidikan terdiri dari lima unsur, [2]yaitu:
1.  Manusia
2.  Uang
3.  Metode
4.   Bahan-bahan
5.  Mesin-mesin.
            Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan Terry  bahwa 5  unsur sumber daya dalam manajemen terdiri dari: “Men, Methods, Money, Materials, and Machines”. Akan tetapi, oleh Uka pendapat ini disempurnakan dengan menambahkan satu point lagi, yakni “pasar” (market).
            Dengan demikian, pengertian Manajemen Sumber Daya Pendidikan (MSDP) dalam arti luas dikelompokkan ke dalam enam aspek dan sering disingkat dengan istilah “6 M”, yakni :
1.       Men (manusia; siswa, guru, tenaga dan unsur kependidikan lainnya)
2.       Methods (metode-metode; kurikulum)
3.       Materials (bahan-bahan; sarana dan prasarana)
4.       Money (uang atau dana)
5.       Machines (mesin-mesin; teknologi pendidikan), dan
6.       Market (pasar atau pemasaran)
            Secara singkat, pengertian dari setiap sumber daya diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Man
Man (manusia) atau Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan unsur pertama yang menjadi bahan kajian MSDP berkaitan dengan kegiatan organisasi. Dalam perspektif MSDP, SDM mempunyai kedudukan yang sangat strategis, penting dan menentukan disebabkan manusialah yang mengatur segala sesuatunya dalam organisasi. Begitu urgennya posisi manusia, sehingga secanggih apapun alat-alat yang dimiliki suatu organisasi maka organisasi itu tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa diisi oleh SDM yang bermutu. Untuk mendapatkan SDM yang berkualitas sebagiamana dimaksud tersebut, maka satu-satunya cara adalah dengan pendidikan.
            Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan bagi manusia, karena sebagai anggota suatu organisasi, untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, berhubungan dan bergaul dalam jaringan kerja atau bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari maka manusia harus mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Semakin tingggi “kompetensi” manusia terhadap ketiga faktor tersebut maka semakin “bermartabatlah” stratanya dalam suatu organisasi dan masyarakat. Untuk alasan itulah maka manusia harus dididik. Sesuai karakter manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang dapat didik dan manusia adalah makhluk yang harus dididik .
2.      Method
            Menurut Komariah dan Cepi Triatna “Metode dalam pendidikan lebih dikhususkan pada metode pembelajaran, yaitu cara-cara, teknik-teknik dan strategi yang dikembangkan di sekolah dalam melaksanakan proses pendidikan, hal ini diimplementasikan dalam bentuk kurikulum yang selalu berkembang dalam priode tertentu”.
3.      Material
            Menurut Komariah dan Cepi Triatna  Sarana dan prasarana adalah “barang-barang (materials) yaitu bahan-bahan fisik yang dipergunakan untuk mendukung PBM di sekolah guna membentuk siswa seutuhnya”. Barang-barang tersebut berupa sarana dan prasarana, alat-alat pendidikan, dan media pendidikan. Sarana umumnya disebut tanah (site), bangunan (building), dan perlengkapan (equipment).
4.      Money
            Gaffar mendefinisikan biaya adalah “Nilai besarnya dana yang diperkirakan perlu disediakan proyek itu dalam kegiatan tertentu”. Sedangkan Zymelmen  menyatakan bahwa “Manajemen pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisis sumber-sumber saja, tetapi juga penggunaan biaya-biaya tersebut secara efektif dan efisien”. Semakin efektif dan efisien sistem pendidikan yang dilaksanakan, maka akan efisen pula biaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan, sehingga tujuan lebih maksimal dapat dicapai.
5.      Machine(Mesin)
            Menurut Komariah dan Cepi Triatna Mesin adalah “seperangkat alat yang mendukung terjadinya PBM, hal ini dapat berupa teknologi komputer, radio, televisi, mobil, atau media-media yang menggunakan teknologi. Alat-alat tersebut dipergunakan sekolah, baik sebagai sumber daya pendukung maupun objek pembelajaran”.
6.      Market
            Market merupakan  upaya untuk memperkenalkan produk, baik produk dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa kepada konsumen, tetapi dalam dunia pendidikan pemasaran ini sering dilupakan, masalah ini dianggap kurang penting.

2.      Prinsip penyelenggaraan Pendidikan 
            Selanjutnya pembahasan mengenai pendidikan yang dibahas di dalam :
1.      pasal 4 ayat 3 juga disebutkan tentang masalah pendidikan yang diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlansung sepanjang hayat.
2.      Masih di dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peseta didik dalam proses pembelajaran.
3.      Di dalam pasal 4 ayat 5 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
4.      Serta juga dijelaskan di dalam pasal 4 ayat 6 bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua kompoonen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelengggraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
            Dari beberapa keterangan di atas dapat di simpulkan bahwa pendidikan merupakan suatu proses yang dilakukan untuk memberdayakan semua komponen masyarakat serta untuk mengembangkan kreativitas serta budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap masyarakat.
            Salah satu prinsip yang ditetapkan adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Implikasi dari prinsip pendidikan sebagai proses pembudayaan terjadi pergeseran paradigma dari pengajaran menjadi pembelajaran, yaitu interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Agar mencapai hasil yang optimal proses pembelajaran harus direncanakan, dilaksanakan secara fleksibel, bervariasi, interaktif, inspiratif, menarik, dan menantang siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi siswa untuk berkreasi dan berimprovisasi dalam proses pembelajaran.
            Proses belajar dapat terjadi di mana saja sepanjang hayat. Sekolah merupakan salah satu tempat proses belajar terjadi. Sekolah merupakan tempat kebudayaan, karena pada dasarnya proses belajar merupakan proses pembudayaan. Dalam hal ini, proses pembudayaan di sekolah adalah untuk pencapaian akademik siswa, untuk membudayakan sikap, pengetahuan, keterampilan dan tradisi yang ada dalam suatu komunitas budaya, serta untuk mengembangkan budaya dalam suatu komunitas melalui pencapaian akademik siswa.
3.      Jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan
            Di dalam Bab VI dijelaskan tentang Jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan,pasal 13  ayat 1 menjelaskan tentang jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
            Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. ( pasal 14).
            Pasal 26 ayat 1 menjelaskan tentang pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Di dalam ayat 2 disebutkan pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampiilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
            Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.[3]
            Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaran, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidkan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. ( pasal 26 ayat 3 ).
            Pendidikan kecakapan hidup ( life skills ) adalah pendidikan yang memberikan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
            Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI,SMP/MTs,dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket c.
            Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
            Selanjutnya pendidikan informal dijelaskan di dalam pasal 27 ayat 1, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbetuk kegiatan belajar secara mandiri. 
            Di dalam pasal 29 ayat 1 dijelaskan tentang pendidikan kedinasan yang merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinnasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. ( ayat 2 ).
            Selain itu di dalam pasal 30 dibahas tentang pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan kegamaan berfungsi mempersiapkan peserta diidik menjjadi masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama. ( ayat 2 ). Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (ayat 3 ). Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan dinniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (ayat 4 ).
            Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. ( pasal 31 ayat 1 ). Pendidikan jarak jauh memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. (ayat 2). Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.(ayat 3)
            Selanjutnya pendidikan khusus yang merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. (pasal 32 ayat 1). Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan /atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.(ayat 2 ).
4.      Standar Nasional Pendidikan
            Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secra berencana dan berkala. (pasal 35 ayat 1). Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. (ayat 2).
             Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarsisasi, penjaminanm dan pengendalian mutu pendidikan.(ayat 3).  
            Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
            Kommpetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

            Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat berkreasi dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antarbangsa dalam peradaban dunia.
5.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan
            Di dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
            Pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.(ayat 2).
            Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a.       Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
b.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.       Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
e.       Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.(pasal 40 ayat 1 ).
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a.       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
c.       Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.(ayat 2).
           
C.        Kesimpulan
            Dari paparan makalah di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa Aspek-aspek penting mengenai MSDP di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mencakup pengertian sumber daya pendidikan , prinsip penyelenggaraan pendidikan,  Jalur, Jenis dan jenjang pendidikan, Standar Nasional pendidikan serta Pendidik dan tenaga kependidikan.


           









DAFTAR PUSTAKA
Himpunan PP 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggraaan Pendidikan,( Yogyakarta :      Penerbit Pustaka Yustisia, 2011 ),hal.125
wikipedia.org/wiki/Pendidikan_nonformal,













[1] Himpunan PP 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggraaan Pendidikan,( Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia, 2011 ),hal.125
[3] wikipedia.org/wiki/Pendidikan_nonformal,di akses pada tanggal 13 Desember pada pukul 21.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar