Mata Kuliah :
Manajemen Sumber Daya pendidikan
BEBERAPA ASPEK
PENTING MENGENAI MSDP YANG TERKANDUNG DALAM
UU NOMOR 20
TAHUN 2003
TENTANG SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
O
L
E
H:
SARI MASYITA
NIM : 24121382-4
KONSENTRASI KEPENDIDIKAN ISLAM
Dosen Pembimbing :
Dr.M.Jamil Yusuf,M.Pd
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
AR-RANIRY
DARUSSALAM-BANDA ACEH
2013
BEBERAPA ASPEK
PENTING MENGENAI MSDP YANG TERKANDUNG DALAM
UU NOMOR 20
TAHUN 2003
TENTANG SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
A.Pendahuluan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Sistem Pendidikan Nasional tersebut diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Prinsip-prinsip dasar inilah yang telah melahirkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam makalah ini adapun yang menjadi permasalahan adalah tentang beberapa aspek penting mengenai MSDP yang terkandung dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
B. Pembahasan
1.
Pengertian
Sumber Daya Pendidikan
Sebagai sebuah
sistem, aktivitas manajerial di sekolah dapat dikelompokkan ke dalam tiga
domain, yakni; input, proses dan output. Ketiga tahapan ini merupakan satu
kesatuan yang saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain, khususnya pada
fase proses.
Agar proses dapat berlangsung lancar, efektif dan efisien, maka ada beberapa unsur yang memainkan peran, mendukung dan bahkan berpengaruh besar terhadap keberhasilan terselenggaranya proses dalam suatu organisasi khususnya dunia pendidikan. Unsur pendukung tadi oleh para ahli disebut sumber daya pendidikan.
Agar proses dapat berlangsung lancar, efektif dan efisien, maka ada beberapa unsur yang memainkan peran, mendukung dan bahkan berpengaruh besar terhadap keberhasilan terselenggaranya proses dalam suatu organisasi khususnya dunia pendidikan. Unsur pendukung tadi oleh para ahli disebut sumber daya pendidikan.
Adapun yang
menjadi pembahasan di dalam makalah ini adalah beberapa aspek penting mengenai
MSDP yang terkandung dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional. Salah satunya mengenai pengertian sumber daya pendidikan yang terdapat
di dalam undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional di dalam Bab I
Ketentuan Umum Pasal I ayat 23 pengertian sumber daya pendidikan adalah “segala
sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga
kependidikan, masyarakat, dana , sarana, dan prasarana”.[1]
Berkaitan dengan
hal ini, Komariah dan Cepi Triatna menyatakan bahwa Sumber Daya Pendidikan
terdiri dari lima unsur, [2]yaitu:
1. Manusia
2. Uang
3. Metode
4. Bahan-bahan
5. Mesin-mesin.
Hal ini sesuai
dengan yang dikemukakan Terry bahwa
5 unsur sumber daya dalam manajemen
terdiri dari: “Men, Methods, Money, Materials, and Machines”. Akan tetapi, oleh
Uka pendapat ini disempurnakan dengan menambahkan satu point lagi, yakni
“pasar” (market).
Dengan demikian,
pengertian Manajemen Sumber Daya Pendidikan (MSDP) dalam arti luas
dikelompokkan ke dalam enam aspek dan sering disingkat dengan istilah “6 M”,
yakni :
1. Men (manusia; siswa, guru, tenaga dan unsur kependidikan lainnya)
2. Methods (metode-metode; kurikulum)
3. Materials (bahan-bahan; sarana dan prasarana)
4. Money (uang atau dana)
5. Machines (mesin-mesin; teknologi pendidikan), dan
6. Market (pasar atau pemasaran)
Secara singkat,
pengertian dari setiap sumber daya diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Man
Man
(manusia) atau Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan unsur pertama yang menjadi
bahan kajian MSDP berkaitan dengan kegiatan organisasi. Dalam perspektif MSDP,
SDM mempunyai kedudukan yang sangat strategis, penting dan menentukan
disebabkan manusialah yang mengatur segala sesuatunya dalam organisasi. Begitu
urgennya posisi manusia, sehingga secanggih apapun alat-alat yang dimiliki
suatu organisasi maka organisasi itu tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa
diisi oleh SDM yang bermutu. Untuk mendapatkan SDM yang berkualitas sebagiamana
dimaksud tersebut, maka satu-satunya cara adalah dengan pendidikan.
Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan bagi manusia, karena sebagai anggota suatu organisasi, untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, berhubungan dan bergaul dalam jaringan kerja atau bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari maka manusia harus mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Semakin tingggi “kompetensi” manusia terhadap ketiga faktor tersebut maka semakin “bermartabatlah” stratanya dalam suatu organisasi dan masyarakat. Untuk alasan itulah maka manusia harus dididik. Sesuai karakter manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang dapat didik dan manusia adalah makhluk yang harus dididik .
Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan bagi manusia, karena sebagai anggota suatu organisasi, untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, berhubungan dan bergaul dalam jaringan kerja atau bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari maka manusia harus mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Semakin tingggi “kompetensi” manusia terhadap ketiga faktor tersebut maka semakin “bermartabatlah” stratanya dalam suatu organisasi dan masyarakat. Untuk alasan itulah maka manusia harus dididik. Sesuai karakter manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang dapat didik dan manusia adalah makhluk yang harus dididik .
2.
Method
Menurut Komariah
dan Cepi Triatna “Metode dalam pendidikan lebih dikhususkan pada metode
pembelajaran, yaitu cara-cara, teknik-teknik dan strategi yang dikembangkan di
sekolah dalam melaksanakan proses pendidikan, hal ini diimplementasikan dalam
bentuk kurikulum yang selalu berkembang dalam priode tertentu”.
3.
Material
Menurut Komariah
dan Cepi Triatna Sarana dan prasarana
adalah “barang-barang (materials) yaitu bahan-bahan fisik yang dipergunakan
untuk mendukung PBM di sekolah guna membentuk siswa seutuhnya”. Barang-barang
tersebut berupa sarana dan prasarana, alat-alat pendidikan, dan media
pendidikan. Sarana umumnya disebut tanah (site), bangunan (building), dan
perlengkapan (equipment).
4.
Money
Gaffar
mendefinisikan biaya adalah “Nilai besarnya dana yang diperkirakan perlu
disediakan proyek itu dalam kegiatan tertentu”. Sedangkan Zymelmen menyatakan bahwa “Manajemen pembiayaan
pendidikan tidak hanya menyangkut analisis sumber-sumber saja, tetapi juga
penggunaan biaya-biaya tersebut secara efektif dan efisien”. Semakin efektif
dan efisien sistem pendidikan yang dilaksanakan, maka akan efisen pula biaya
yang diperlukan untuk mencapai tujuan, sehingga tujuan lebih maksimal dapat
dicapai.
5.
Machine(Mesin)
Menurut Komariah
dan Cepi Triatna Mesin adalah “seperangkat alat yang mendukung terjadinya PBM,
hal ini dapat berupa teknologi komputer, radio, televisi, mobil, atau
media-media yang menggunakan teknologi. Alat-alat tersebut dipergunakan
sekolah, baik sebagai sumber daya pendukung maupun objek pembelajaran”.
6.
Market
Market merupakan upaya untuk memperkenalkan produk, baik produk
dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa kepada konsumen, tetapi dalam
dunia pendidikan pemasaran ini sering dilupakan, masalah ini dianggap kurang
penting.
2.
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan
Selanjutnya pembahasan
mengenai pendidikan yang dibahas di dalam :
1.
pasal
4 ayat 3 juga disebutkan tentang masalah pendidikan yang diselenggarakan
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlansung
sepanjang hayat.
2.
Masih
di dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peseta
didik dalam proses pembelajaran.
3.
Di
dalam pasal 4 ayat 5 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
4.
Serta
juga dijelaskan di dalam pasal 4 ayat 6 bahwa pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua kompoonen masyarakat, melalui peran serta dalam
penyelengggraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Dari beberapa
keterangan di atas dapat di simpulkan bahwa pendidikan merupakan suatu proses
yang dilakukan untuk memberdayakan semua komponen masyarakat serta untuk mengembangkan
kreativitas serta budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap masyarakat.
Salah satu prinsip yang ditetapkan adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Implikasi dari prinsip pendidikan sebagai proses
pembudayaan terjadi pergeseran paradigma dari pengajaran menjadi pembelajaran,
yaitu interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar. Agar mencapai hasil yang optimal proses pembelajaran harus
direncanakan, dilaksanakan secara fleksibel, bervariasi, interaktif,
inspiratif, menarik, dan menantang siswa untuk berpartisipasi aktif serta
memberikan ruang yang cukup bagi siswa untuk berkreasi dan berimprovisasi dalam
proses pembelajaran.
Proses belajar
dapat terjadi di mana saja sepanjang hayat. Sekolah merupakan salah satu tempat
proses belajar terjadi. Sekolah merupakan tempat kebudayaan, karena pada
dasarnya proses belajar merupakan proses pembudayaan. Dalam hal ini, proses
pembudayaan di sekolah adalah untuk pencapaian akademik siswa, untuk
membudayakan sikap, pengetahuan, keterampilan dan tradisi yang ada dalam suatu
komunitas budaya, serta untuk mengembangkan budaya dalam suatu komunitas
melalui pencapaian akademik siswa.
3.
Jalur,
jenjang, dan Jenis Pendidikan
Di dalam Bab VI
dijelaskan tentang Jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan,pasal 13 ayat 1 menjelaskan tentang jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.
Jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. ( pasal 14).
Pasal 26 ayat 1
menjelaskan tentang pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat
yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai penambah, dan atau
pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Di dalam ayat 2 disebutkan pendidikan non formal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampiilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.[3]
Pendidikan non
formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaran,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidkan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. (
pasal 26 ayat 3 ).
Pendidikan kecakapan
hidup ( life skills ) adalah pendidikan yang memberikan personal, kecakapan
sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau
usaha mandiri. Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan
untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda,
pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan,
kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
Pendidikan
pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat
perempuan. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI,SMP/MTs,dan SMA/MA yang mencakup
program paket A, paket B, dan paket c.
Pendidikan dan
pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja.
Selanjutnya
pendidikan informal dijelaskan di dalam pasal 27 ayat 1, kegiatan pendidikan
informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbetuk kegiatan belajar
secara mandiri.
Di dalam pasal 29
ayat 1 dijelaskan tentang pendidikan kedinasan yang merupakan pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah
nondepartemen. Pendidikan kedinnasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai
negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. ( ayat 2 ).
Selain itu di
dalam pasal 30 dibahas tentang pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan /atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pendidikan kegamaan berfungsi mempersiapkan
peserta diidik menjjadi masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama. ( ayat 2 ). Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal. (ayat 3 ). Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan dinniyah,
pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (ayat 4 ).
Pendidikan jarak
jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. (
pasal 31 ayat 1 ). Pendidikan jarak jauh memberikan layanan pendidikan kepada
kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka
atau reguler. (ayat 2). Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai
bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta
sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional
pendidikan.(ayat 3)
Selanjutnya
pendidikan khusus yang merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. (pasal 32 ayat 1). Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang
terpencil, dan /atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.(ayat 2 ).
4.
Standar
Nasional Pendidikan
Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secra berencana dan berkala. (pasal 35 ayat
1). Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. (ayat
2).
Pengembangan standar nasional pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu
badan standarsisasi, penjaminanm dan pengendalian mutu pendidikan.(ayat 3).
Standar isi
mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam
persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kommpetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati. Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan
prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
Standar sarana dan
prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat
bermain, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat
berkreasi dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan
keunggulan lokal kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antarbangsa
dalam peradaban dunia.
5.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Di dalam pasal 39 ayat
1 dijelaskan bahwa Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan
tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.(ayat 2).
Pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a.
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
b.
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.
Pembinaan
karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d.
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
e.
Kesempatan
untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.(pasal 40 ayat 1 ).
Pendidik dan tenaga kependidikan
berkewajiban :
a.
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b.
Mempunyai
komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
c.
Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.(ayat 2).
C. Kesimpulan
Dari paparan
makalah di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa Aspek-aspek penting
mengenai MSDP di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional mencakup pengertian sumber daya pendidikan , prinsip penyelenggaraan
pendidikan, Jalur, Jenis dan jenjang
pendidikan, Standar Nasional pendidikan serta Pendidik dan tenaga kependidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Himpunan
PP 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggraaan Pendidikan,( Yogyakarta : Penerbit
Pustaka Yustisia, 2011 ),hal.125
wikipedia.org/wiki/Pendidikan_nonformal,
[1]
Himpunan PP 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggraaan Pendidikan,(
Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia, 2011 ),hal.125
[2]file:///D:/penting/M.S.D.P/MANAJEMEN%20SUMBER%20DAYA%20PENDIDIKAN%20_%20nurlailaspd.htm,di
akses pada tanggal 12 Desember pukul 22.00
[3]
wikipedia.org/wiki/Pendidikan_nonformal,di akses pada tanggal 13 Desember pada
pukul 21.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar